sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menhub Izinkan Truk Barang Beroperasi saat Mudik Lebaran, Tapi Ada Syaratnya

Economics editor Heri Purnomo
24/03/2023 20:16 WIB
Menhub mengatakan angkutan logistik diperbolehkan beroperasi pada musim mudik lebaran 2023. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Menhub Izinkan Truk Barang Beroperasi saat Mudik Lebaran, Tapi Ada Syaratnya. (Foto: MNC Media)
Menhub Izinkan Truk Barang Beroperasi saat Mudik Lebaran, Tapi Ada Syaratnya. (Foto: MNC Media)

"Kita akan assasment kalo dia overload maka dia tidak boleh berjalan, mengapa demikian? Truk kalau overload itu kecepatannya kurang dari 60 km/jam tentu perjalanan melambat," tambahnya. 

Adapun Menhub belum menjelaskan lebih lanjut kapan peraturan tersebut akan dimulai. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan bahwa pembatasan angkutan truk saat masa angkutan lebaran akan dilakukan mulai 18 April 2023 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik lebaran 2023.

"Pembatasan kita mulai rancangan pertama kita 18 April sampai 21 April itu pergerakan angkutan barang tidak boleh dan itu untuk arus mudik," katanya, Senin (13/3/2023) lalu.

(FRI) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement