"Kita akan assasment kalo dia overload maka dia tidak boleh berjalan, mengapa demikian? Truk kalau overload itu kecepatannya kurang dari 60 km/jam tentu perjalanan melambat," tambahnya.
Adapun Menhub belum menjelaskan lebih lanjut kapan peraturan tersebut akan dimulai. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan bahwa pembatasan angkutan truk saat masa angkutan lebaran akan dilakukan mulai 18 April 2023 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik lebaran 2023.
"Pembatasan kita mulai rancangan pertama kita 18 April sampai 21 April itu pergerakan angkutan barang tidak boleh dan itu untuk arus mudik," katanya, Senin (13/3/2023) lalu.
(FRI)