sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menhub: Negara Rugi Rp43,4 Triliun dan 6.000 Orang Meninggal gara-gara Truk ODOL

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
26/06/2025 21:26 WIB
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan truk yang kelebihan dimensi dan muatan alias ODOL merugikan negara puluhan triliun rupiah per tahun.
Petugas memeriksa truk ODOL saat melintas di jalan raya (ilustrasi). (Foto: Arsip)
Petugas memeriksa truk ODOL saat melintas di jalan raya (ilustrasi). (Foto: Arsip)

IDXChannelMenteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan truk yang kelebihan dimensi dan muatan alias ODOL (over dimension over load) merugikan negara puluhan triliun rupiah per tahun hanya untuk perbaikan jalan rusak. Bahkan, 6.000 orang meninggal karena terlibat kecelakaan dengan truk ODOL sepanjang 2024 .

Menhub menjelaskan, truk yang kelebihan muatan kerap menyebabkan kegagalan pengereman sehingga berujung pada kecelakaan. Selain itu, beban muatan berlebih juga turuk merusak struktur jalan, sehingga menjadi lebih cepat rusak dan memerlukan penanganan.

"Kerusakan yang timbul akibat adanya truk odol ini, data yang mungkin disampaikan, untuk pemeliharaan infra yang disebabkan kerusakan jalan sekitar Rp43,4 triliun per tahun, jumlah yang besar, kalau ini bisa dialokasikan untuk hal bermanfaat mungkin lebih tepat," tuturnya dalam media briefing di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Lebih jauh, menhub mengatakan pada 2024 tercatat ada 27.337 kejadian kecelakaan yang melibatkan angkutan barang. Dari kejadian kecelakaan tersebut, tercatat ada 6.000 orang meninggal dunia.

"Itu bukan jumlah yang sedikit tentunya. Jadi inilah yang menyebabkan kita merasa sangat peduli terhadap aspek utama yaitu keselamatan. Dengan jumlah yang banyak itu, kita harus peduli," ujarnya.

Pada kesempatan, menhub menjelaskan kronologis larangan ODOL sebetulnya sudah diatur sejak 16 tahun lalu melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kemudian pada 2017 disepakati untuk pemberlakuan zero ODOL. 

Namun kebijakan tersebut menuai protes dari para pengemudi sehingga kembali gagal untuk diimplementasikan. Alasannya, langkah semacam itu akan mengganggu kelancaran arus logistik dan berdampak pada perekonomian.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement