IDXChannel - Pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diumumkan pemerintah Sabtu (3/9/2022) lalu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan melakukan penyesuaian tarif angkutan umum ekonomi.
“Komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11 hingga 40 persen, sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan. Di sisi lain, kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga bbm terhadap angka inflasi,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
Adapaun untuk besaran tarif angkutan umum kelas ekonomi, Menhub mengatakan pihaknya akan mengumumkannya dalam waktu dekat.
“Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ujar Menhub.
Adapun untuk kajian tersebut yakni, kajian terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).