Terkait pihak yang terlibat, Menhut merinci pelaku perdagangan karbon mencakup pemegang izin usaha (PBPH), pengelola perhutanan sosial, masyarakat hukum adat, hingga pemegang izin jasa lingkungan di kawasan konservasi.
“Kedua, pelakunya meliputi pemegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) atau hak pengelolaan, perhutanan sosial, masyarakat hukum adat, pemegang hutan hak, serta PB-PJL (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan) Karbon di kawasan konservasi,” kata dia.
Dari sisi administrasi, Kementerian Kehutanan memegang peranan kunci dalam memberikan legalitas pada perdagangan karbon tersebut. Hal ini mencakup pemberian persetujuan untuk perdagangan karbon Non-Sertifikat Pengurangan Emisi (Non-SPE), serta memberikan rekomendasi untuk mekanisme penyesuaian (corresponding adjustment) sesuai standar yang berlaku.
Wilayah operasionalnya akan mencakup spektrum yang cukup luas, mulai dari Hutan Produksi, Hutan Lindung, kawasan konservasi, hingga Areal Penggunaan Lain (APL).
(NIA DEVIYANA)