Selanjutnya, di 2024 alokasinya naik lagi menjadi Rp 38,2 triliun seperti yang telah ditetapkan dalam APBN. Adapun, anggaran pemilu ini dialokasikan ke pagu KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga di kementerian/lembaga (K/L) lainnya.
Terdapat sejumlah alasan mengapa anggaran pemilu kali ini cukup jumbo. Meskipun UU yang mendasarinya sama yaitu UU No.7/2017 tentang Pemilu, namun sejumlah peraturan terkait juga mengalami perubahan. Di antaranya adanya perubahan berupa kenaikan honorarium Badan Adhoc. Sebut saja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengalami kenaikan honorarium terbesar hingga 104 persen.
Oleh karena itu, Menkeu berharap, pemerintahan yang nantinya terbentuk dari hasil pemilu mampu melanjutkan strategi pembangunan untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045.
Menkeu juga mengatakan, reformasi dan hilirisasi sektor industri perlu terus diperkuat, dukungan tenaga kerja yang memadai, SDM yang berkualitas, serta regulasi-regulasi yang menunjang produktivitas perlu terus dilaksanakan.
Keberlanjutan penguatan pasar keuangan domestik juga perlu terus dijaga untuk menopang pembiayaan pembangunan ke depan.