Menurutnya, program penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional telah dilaksanakan secara terus menerus mulai dari awal mendesain Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam hampir semua kebijakan, pemerintah mengundang unsur aparat penegak hukum baik TNI, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan masukan sehingga tidak ada niat buruk dalam pengelolaan dan desain kebijakan.
Kemudian dalam implementasi kebijakannya, pemerintah juga meminta kepada lembaga terkait untuk mengawasi. Baik Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang terdapat di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, maupun Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan dan eksternal auditor yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.
“Pengawalan tidak berarti kemudian menyebabkan pemerintah dalam arti K/L dan pemda tidak mampu bergerak, Justru dengan pengawalan kita berharap K/L dan pemda menjadi lebih percaya diri dalam menjalankan kegiatan karena merasa ada yang mengawasi dan mengawal secara baik,” tutup Sri Mulyani. (RAMA)