Kemudian, mengimplementasikan undang-undang prioritas yang sudah disetujui DPR seperti P2SK, HPP, dan SKPD.
"Terakhir, penyelarasan kebijakan fiskal daerah dengan nasional. Ini terutama amanat dari undang-undang HKPD kita, mengamatkan dan terus meningkatkan APBN dan APBD," paparnya.
Dalam jangka pendek, kata Sri, kebijakan fiskal diutamakan untuk pengendalian inflasi untuk stabilisasi harga, pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, dan peningkatan investasi.
"Sementara untuk jangka panjang, kebijakan fiskal untuk mendukung reformasi struktural yang mencakup human capital gap, infrastruktur gap, dan insttitutional gap," pungkasnya. (NIA)