sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menko Airlangga: Pemerintah Lanjutkan PPKM hingga 17 Januari dan Siapkan Vaksin Booster

Economics editor Rista Rama Dhany
04/01/2022 06:49 WIB
Memasuki awal tahun 2022, Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan PPKM hingga 17 Januari, untuk mengendalikan penyebaran Covid dan menyiapkan vaksin ketiga.
Menko Airlangga: Pemerintah Lanjutkan PPKM hingga 17 Januari dan Siapkan Vaksin Booster (FOTO: MNC Media)
Menko Airlangga: Pemerintah Lanjutkan PPKM hingga 17 Januari dan Siapkan Vaksin Booster (FOTO: MNC Media)

Hal ini menjadikan tidak ada Provinsi yang termasuk Level 4 dan Level 3, namun ada 20 Provinsi pada Level 2 (dikarenakan 6 Provinsi dengan kapasitas respon “Sedang” dan 14 Provinsi “Terbatas”). Sementara, terdapat 7 Provinsi yang sudah masuk di Level 1, yakni Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Gorontalo, Bengkulu, dan Kalimantan Utara.

Sampai dengan saat ini, terdapat 20 Provinsi dengan tingkat capaian Vaksinasi Dosis-1 pada Level “Memadai (>70 persen)”, 6 Provinsi di level “Sedang (50 persen-70 persen)”, dan hanya 1 Provinsi pada level “Terbatas (<50 persen)” yaitu Provinsi Papua.

Sementara itu, per 1 Januari 2022, sudah tidak ada Kabupaten/Kota Level 4, tetapi masih ada 3 Kabupaten di Level 3 yaitu Sukamara, Sorong, dan Teluk Bintuni. Kemudian, Kabupaten/Kota di Level 2 terus mengalami penurunan menjadi 129 Kabupaten/Kota, sedangkan Kabupaten/Kota di Level 1 terus mengalami perbaikan dengan peningkatan jumlahnya menjadi sebanyak 254 Kabupaten/Kota.

Di awal tahun 2022 ini, Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM mulai tanggal 4 hingga 17 Januari 2022. Untuk penentuan Level PPKM di Luar Jawa-Bali tetap mendasarkan pada Level Asesmen Situasi Pandemi, dan mempertimbangkan Capaian Vaksinasi di setiap Kabupaten/Kota, untuk Kabupaten/Kota dengan Vaksinasi Dosis-1 di bawah 50 persen dinaikkan 1 Level PPKM. Rinciannya adalah sbb:

 ⁃ PPKM Level 1 meningkat dari 191 menjadi 227 Kabupaten/Kota; 
 ⁃ PPKM Level 2 menurun dari 169 menjadi 148 Kabupaten/Kota; 
 ⁃ PPKM Level 3 menurun dari 26 menjadi 11 Kabupaten/Kota; dan 
 ⁃ PPKM Level 4 tetap 0 Kabupaten/Kota.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement