Menurut Airlangga, Jokowi akan mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pemerintah merevisi kedua UU karena adanya putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.
“Terkait impelementsi UU Cipta Kerja menyatakan bahwa BPKM telah mencatat kenaikan realisasi investasi di tahun 2021 sebesar 7,8 persen secara YOY, antara Januari-September senilai Rp659 triliun. Kemudian kesempatan lapangan kerja baru sebanyak 912 ribu di triwulan I, II dan III 2021," pungkasnya. (NDA)