IDXChannel - Pemerintah menyatakan akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk memasukkan revisi Undang-Undang Cipta Kerja ke dalam program prolegnas prioritas tahun 2022 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melakukan revisi undang-undang tersebut dalam rangka harmonisasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan revisi dan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi dan pembentukan UU Cipta Kerja ke depan pasca keputusan MK,” kata Menko Airlangga dalam konferensi virtual, Senin (29/11/2021).
Selanjutnya Pemerintah akan memberikan surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukan revisi UU ke dalam prolegnas prioritas di tahun 2022.
“Daftar kumulatif terbuka juga ini sudah diberikan keputusannya oleh MK,” ujarnya.