Menurutnya, pemberian jaminan sosial kepada tenaga kerja adalah salah satu bentuk upaya perlindungan sosial sepanjang hayat dan berkelanjutan yang diberikan pada fase kelima kehidupan manusia (fase usia produktif).
Dengan terselenggaranya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menyeluruh diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi para pekerja.
Di tempat yang sama, Direktur Utama BPJS Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan jaminan sosial ketenagakerjaan ini.
“Karena kita tidak bisa bekerja sendiri, mari sama-sama menyejahterakan pekerja Indonesia agar mereka lebih baik lagi,” tuturnya.
Sebagai informasi, saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar sebanyak 3,8 juta pekerja non-ASN, 1,2 juta pekerja rentan yang iurannya dari anggaran pemerintah daerah dari 34 provinsi dan 514 kab/kota, dan 598 ribu pekerja rentan yang dilindungi oleh perusahaan. Total mencapai 5,6 juta pekerja.
Sementara total tenaga kerja aktif di Indonesia saat ini meningkat sebanyak 35 juta pekerja, dari sebelumnya 30,6 juta pekerja pada tahun lalu. Di antaranya 22 juta pekerja formal (pekerja penerima upah), 4,6 juta pekerja informal, dan 8 juta pekerja jasa konstruksi.
(FRI)