IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi atas pelanggaran yang terjadi pada sektor teknologi finansial atau yang lebih dikenal fintech.
“Kami tegaskan di sini, kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait dengan pelanggaran pelanggaran sektor finansial tersebut,” ujar Johnny dalam keterangan pers, Jumat (20/8/2021).
Meski kemajuan terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online merupakan suatu hal yang membanggakan, Johnny menegaskan semua pihak harus berhati-hati. Sebab ditemukan ribuan fintech ilegal. Ribuan fintech tersebut melanggar aturan dan termasuk dalam pinjaman online tanpa izin.
"Sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan," terangnya.
Johnny menjelaskan perkembangan industri fintech tidak terlepas dari berbagai ancaman online, seperti manipulasi korban melalui social engineering, peretasan informasi melalui metode sniffing dan modus money mule.