IDXChannel – Mulai 8 Desember 2021, semua pasien yang positif virus Corona yang tidak mau divaksin karena pilihan harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika mereka dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan Covid-19. Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Kesehatan Singapura, Senin (8/11/2021).
Sebagai informasi, pemerintah Singapura saat ini menanggung tagihan medis Covid-19 secara penuh untuk semua warganya, pemegang izin jangka panjang, serta mereka yang dites positif setelah kembali dari perjalanan ke luar negeri.
“Saat ini, orang yang tidak divaksinasi merupakan mayoritas yang cukup besar dari mereka yang membutuhkan perawatan rawat inap intensif, dan secara tidak proporsional berkontribusi pada beban sumber daya perawatan kesehatan kami," kata Depkes seperti dikutip dari Channel News Asia (CNA), Senin (8/11/2021).
Aturan baru akan berlaku untuk pasien Covid-19 yang memenuhi syarat untuk vaksinasi tetapi memilih untuk tidak melakukannya. Mereka yang divaksinasi sebagian akan dibayar tagihan medisnya oleh Pemerintah hingga 31 Desember untuk memberi mereka waktu untuk divaksinasi sepenuhnya.
Pasien COVID-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan masih dapat memanfaatkan pengaturan pembiayaan perawatan kesehatan reguler untuk membayar tagihan mereka jika berlaku. Sementara itu, bagi pemegang pass jangka panjang dapat menggunakan pengaturan pembiayaan mereka yang biasa, seperti asuransi swasta.