Selain itu, penilaian RB akan didasarkan pada dampak yang diberikan dalam empat fokus RB Tematik, yaitu Pengentasan Kemiskinan, Peningkatan Investasi, Akselerasi Digitalisasi Administrasi Pemerintahan, serta fokus pada isu prioritas Presiden seperti penggunaan produk dalam negeri dan penekanan inflasi.
"Saat ini pemerintah Indonesia masih dihadapkan pada permasalahan internal birokrasi (problem hulu) seperti birokrasi yang prosedural, berbelit, lambat, boros, dan inkompeten. Kondisi inilah yang selama sepuluh tahun terakhir coba diperbaiki melalui RB," ujarnya.
Anas mengatakan telah meluncurkan Peraturan Menteri PANRB No. 3/2023 tentang Perubahan Road Map RB 2020-2024 untuk mengawali babak baru pelaksanaan RB berdampak.
“Gerak birokrasi harus selaras dengan target prioritas pemerintah sehingga birokrasi akan memberikan dampak bagi masyarakat,” pungkasnya. (NIA)