Data dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) juga menunjukkan, pada 2024 rasio penambahan tenaga kerja baru di sektor manufaktur terhadap jumlah tenaga kerja yang terkena PHK mencapai 1 banding 20.
"Artinya, ketika 1 tenaga kerja kena PHK sektor manufaktur mampu menciptakan dan menyerap 20 tenaga kerja baru," tutur Agus.
Rasio ini terus naik sejak 2022 sebesar 1:5, menjadi 1:7 pada, dan 1:20 di 2024.
"Kenaikan ini menunjukkan kinerja serapan tenaga kerja manufaktur Indonesia semakin baik," kata Agus.
(NIA DEVIYANA)