“Keringanan pajaknya tidak harus sama, yang penting ada insentif sehingga industri juga tumbuh. Karena manfaatnya juga sama-sama dirasakan, baik untuk masyarakat maupun negara,” jelasnya.
Selain itu, Menperin menilai pemberian insentif tidak harus selalu berbentuk keringanan pajak, tetapi juga dapat diwujudkan melalui berbagai kemudahan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sebagai pengguna kendaraan ramah lingkungan.
“Nonfiskal itu misalkan administrasi, di kota-kota bisa dipakai, ganjil genap tidak terkena, ada parkir khusus. Mungkin juga kalau yang masih perlu charger, ada fasilitas charger dan sebagainya,” tambahnya.
Menurut Sarmuji, selama ini kendaraan listrik berbasis baterai penuh atau battery electric vehicle (BEV) telah memperoleh sejumlah insentif, termasuk fasilitas pembebasan aturan ganjil-genap. Namun, kendaraan dengan teknologi hybrid, plug-in hybrid, dan REEV belum memiliki skema (penambahan) insentif yang dirumuskan secara khusus.
Padahal, ketiga teknologi tersebut dinilai memiliki kontribusi penting dalam mengurangi konsumsi BBM, terutama BBM bersubsidi, sekaligus menekan emisi kendaraan.