Lalu, Mensos Risma pun kembali menegaskan seluruh pendamping sosial telah menerima gaji dan mereka tidak berhak untuk memotong seluruh bantuan yang disalurkan oleh Kemensos.
"Sebetulnya para pendamping ini sudah menerima gaji artinya bahwa tidak ada alasan lain mereka memotong untuk apapun," tegasnya. (NDA)