Mentan juga membatalkan kontrak pengadaan pupuk yang mencapai nilai total Rp18,7 miliar demi mencegah kerugian negara dan melindungi petani dari produk yang tidak sesuai standar. Secara terperinci, nilai kontrak yang dibatalkan dari masing-masing perusahaan yaitu KPPN dengan kontrak senilai Rp6 miliar, PT ICS senilai Rp3,3 miliar, CV MS senilai Rp1,9 miliar, PT PRA senilai Rp7,5 miliar.
Menurut Amran, langkah itu menjadi komitmen pemerintah memastikan hanya pupuk berkualitas yang tersedia bagi petani. Amran juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pertanian, sekaligus juga tidak menggunakan merk pupuk yang tidak sesuai standar.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran seperti ini. Pertanian yang kuat dimulai dari perlindungan petani. Hanya dengan melindungi mereka, kita bisa mencapai swasembada pangan,” tuturnya.
Dalam keterangannya kepada media di Kantor Pusat Kementerian Pertanian pada Selasa lalu, Amran juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap empat perusahaan yang memproduksi pupuk NPK palsu dan 23 perusahaan lain yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi yang ditetapkan. Dia menjelaskan, akibat dari tindakan perusahaan-perusahaan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp316 miliar. Sementara kerugian yang dialami petani ditaksir mencapai Rp3,23 triliun.
“Saya meminta jangan ada yang bermain-main, apalagi merugikan petani kita” tuturnya.
(Ahmad Islamy Jamil)