Amran menyebut dalam pertemuan yang melibatkan asosiasi, perusahaan, pengusaha, hingga eksportir sawit, seluruh pihak sepakat untuk mengembalikan harga TBS sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
"Kita sepakat semua, tidak ada satupun yang menolak, ketua asosiasinya, perusahaannya hadir, pengusahanya hadir, eksportirnya hadir, semua sepakat harga kembali seperti semula," kata dia.
Dia menegaskan, harga TBS harus kembali mengacu pada ketetapan yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui peraturan gubernur. Sebagai contoh, daerah yang sebelumnya menetapkan harga Rp3.200 per kilogram harus kembali ke level tersebut.
"Kalau Rp3.200 per kg harusnya tetap Rp3.200. Ada Rp3.600 kembali ke Rp3.600 berdasarkan wilayah. Tapi harus mengikuti pergub, peraturan gubernur. Harga yang dikeluarkan oleh gubernur," katanya.