IDXChannel - Kasus impor ilegal bawang bombai asal Belanda berhasil terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pun meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menindak tanpa kompromi temuan tersebut.
Amran menyebut, selain masuk tanpa izin resmi, komoditas bawang bombai itu juga terbukti mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp., Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera yang berpotensi menimbulkan kerusakan besar pada sektor pertanian nasional.
Dia menerangkan, total bawang bombai ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer, terdiri atas 14 kontainer yang telah terdeteksi sebelumnya dan tambahan 4 kontainer atau setara dengan kurang lebih 72 ton dalam pengungkapan terbaru.
“Bayangkan jika penyakit ini menyebar ke tanaman lain. Dampaknya sangat besar dan sulit dikendalikan. Karena itu, langkah cepat dan tegas harus dilakukan untuk melindungi pertanian Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/12/2025).