“Bansos sudah pemerintah lepas langsung ke rakyat. Tapi untuk SPHP, saya tegaskan Bulog agar hati-hati. Jangan sampai bocor atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Saya minta tidak tegas mafia pangan,” katanya.
Peringatan ini didasari oleh investigasi Satgas Pangan Bareskrim Polri terhadap dugaan pelanggaran sejumlah produsen besar yang diduga mengedarkan beras tidak sesuai standar mutu dan takaran. Temuan ini memperkuat pentingnya SPHP sebagai pengendali harga dan pelindung konsumen.
“SPHP bukan sekadar tambahan pasokan, tapi benteng dari praktik curang. Pelaksanaannya harus berintegritas dan diawasi ketat. Kalau ada yang nakal, kita tindak tegas,” kata Amran.
SPHP dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional dan Perum BULOG melalui distribusi ke pengecer pasar rakyat, koperasi desa, outlet pangan daerah, hingga Gerakan Pangan Murah. Beras SPHP dikemas 5 kg dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.