Dari alokasi senilai Rp215 triliun yang bergulir di tingkat bawah, pendapatan per rumah tangga petani nyatanya cuma mengantongi Rp1,87 juta, sementara para pengusaha penggilingan atau rice milling unit (RMU) justru mengeruk porsi terbesar mencapai Rp259 triliun.
Seturut itu, inspeksi pengawasan di lapangan menemukan bahwa 85,56 persen sampel beras premium ternyata tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari total beras berlabel premium yang beredar di masyarakat, sebanyak 39,75 persen atau berkisar 12,2 juta ton diperkirakan menyalahi standar mutu, hingga memicu nilai kerugian mencapai Rp98 triliun.
Dalam pengawasannya pula, Kementerian Pertanian mendapati beras berkategori di bawah medium dipasarkan seolah-olah memenuhi standar premium yang ditetapkan pemerintah. Amran menggambarkan praktik kecurangan yang melanggar batas kadar beras patahan atau pecahan maksimal 14,5 persen tersebut melalui perumpamaan barang berharga.
"Saya contohkan nih, dia menjual emas mengatakan 24 karat, padahal 18 karat. Itu namanya apa? Penipuan. Penipuan ini harusnya (harga beras) Rp8.000 harganya, standar, ya, tetapi dijual Rp17.000," ujar Amran.
Amran mengungkapkan saat ini peta industri beras nasional dikuasai oleh empat grup korporasi besar, bukan sekadar empat pabrik skala kecil. Melalui kalkulasi pembagian nilai pasar tersebut, perputaran uang dan porsi keuntungan tidak wajar dari salah satu grup raksasa tampak mencolok secara tahunan.