"Saya langsung turun sendiri saja, Kita turun ngecek Holywings, Pak imam (Deputi Bidang Pengendali Pelaksanaan) langsung buatkan tim, dengan Pak Robert, hari senin saya melakukan peninjauan ke Holywings terhadap izin-izin," sambung Bahlil.
Menurutnya, pencabut izin yang belakangan dilakukan kepala daerah seharusnya bukan karena promosi, tapi memang diduga sejak lama Holywings menyalahgunakan izin.
"Kalau izinnya restoran keluar, tapi dipakai untuk bar ya salah. masa izinnya restoran bikin bar, berarti kau menyalahgunakan izin, izin minum kopi kau pakai minum wisky," lanjut Bahlil.
Lebih lanjut Bahlil mempertanyakan pengawasan dari pemerintah daerah. Itu lantaran izin yang diberikan kepada Holywings berasal dari pemerintah daerah. Selain itu, kepala daerah juga berhak memberikan sanksi termasuk pencabutan izin.
(FRI)