sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri ESDM Resmi Rilis Revisi Permen PLTS Atap, Berikut Aturannya

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
23/02/2024 16:02 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan revisi soal pemanfaatan pembangkit lMenteri Energi dan Sumberstrik tenaga surya atau PLTS atap. 
Menteri ESDM Resmi Rilis Revisi Permen PLTS Atap, Berikut Aturannya. Foto: MNC Media.
Menteri ESDM Resmi Rilis Revisi Permen PLTS Atap, Berikut Aturannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi menerbitkan revisi soal pemanfaatan pembangkit lstrik tenaga surya atau PLTS atap

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). 

Dalam Permen yang disahkan Menteri Arifin pada 29 Januari 2024, tercantum bahwa kini kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTL tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap. Demikian bunyi beleid dalam Pasal 13 Permen 2/2024, dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (23/2/2024).  

Dalam pasal 7 ayat 1, tercantum bahwa Pemegang IUPTL wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik. 

Pada ayat 2 pun diamanatkan bahwa Penyusunan kuota pengembangan itu mesti mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL), dan keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU. 

Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaiman dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun untuk jangka waktu lima tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari Januari sampai dengan Desember. 

Sementara itu, dalam Pasal 8 ayat 3 tercantum, Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 2024 sampai dengan 2028, disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

"Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun selanjutnya disampaikan paling lambat pada bulan Oktober sebelum tahun berjalan," demikian bunyi Pasal 8 ayat 4 dalam beleid tersebut. 

Sementara itu, pada pasal 9 ayat 2 dikatakan bahwa pada Penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemegang IUPTLU.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement