sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri ESDM Resmi Rilis Revisi Permen PLTS Atap, Berikut Aturannya

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
23/02/2024 16:02 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan revisi soal pemanfaatan pembangkit lMenteri Energi dan Sumberstrik tenaga surya atau PLTS atap. 
Menteri ESDM Resmi Rilis Revisi Permen PLTS Atap, Berikut Aturannya. Foto: MNC Media.
Menteri ESDM Resmi Rilis Revisi Permen PLTS Atap, Berikut Aturannya. Foto: MNC Media.

Berdasarkan penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPTLU menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering.

Clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Sistem Tenaga Listrik pada unit pelayanan pelanggan Pemegang IUPTLU.

Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE; dan dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak kuota pengembangan Sistem PLTS Atap ditetapkan.

Sementara pada Pasal 11 tertera, dalam hal kuota pengembangan Sistem PLTS Atap pada akhir tahun berjalan masih tersedia, kuota pengembangan Sistem PLTS Atap yang masih tersedia menjadi tambahan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap pada tahun berikutnya.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement