Dia menjelaskan soal sistematika RUU EBET tersebut yang terdiri atas 14 bab, 62 pasal, dan 574 daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Hasil pembahasan internal pemerintah terdapat 10 pasal tetap, 49 pasal diubah, 13 pasal penambahan baru, dan tiga pasal yang dihapus. Kemudian dari 49 pasal yang diubah, 23 pasal perubahan bersifat substantif dan 26 pasal perubahan tidak substantif," tukas Arifin.
(FAY)