"Selain itu, Indonesia telah menyampaikan komitmennya untuk mencapai NZE (Net Zero Emission) di 2060 atau lebih cepat, di mana salah satu upaya mencapai target NDC dan NZE tersebut adalah meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan EBET yang potensinya sangat besar lebih dari 3.000 gigawatt," ujar Arifin.
Dia mengatakan, apabila RUU EBET ini disahkan menjadi undang-undang, maka akan memberikan landasan hukum bagi pengembangan EBET dan pelaksanaan program pendukungnya.
Lalu, mengoptimalkan sumber daya EBET memperkuat kelembagaan dan tata kelola pengembangan EBET, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor EBET.
"Kemudian peran penting dari RUU EBET antara lain memberikan kesempatan akses dan atau partisipasi kepada masyarakat, stakeholder untuk penyediaan dan pemanfaatan EBET. Kedua, mempercepat pengembangan energi panas bumi, air, surya, angin, laut, dan bioenergi," ujar Arifin.
Kemudian, mendorong tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan mempertimbangkan ketersediaan atau kemampuan dalam negeri belum cukup tersedia dan menjaga EBET tetap kompetitif.