"Banyak sekali kawasan permukiman dan perumahan, terutama di kota, yang itu melanggar konsep tata ruang, contoh dalam UU tata ruang, setiap perumahan dan permukiman itu harus menyediakan 40 persen fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas social)," kata Nusron.
Sebab menurutnya, saat ini masih banyak para perusahaan atau pengembang yang melanggar konsep tata ruang. Misalnya ketentuan untuk mengalokasikan sebagian lahan menjadi ruang terbuka, fasum dan fasos sebesar 40 persen dari lahan yang dibangun permukiman.
"Kita akan lapor ke Presiden, manakala di perlukan, kami akan membentuk satgas Bersama untuk menertibkan tata ruang terutama di kawasan permukiman dan perumahan. Nanti bagaimana sistem kerjanya, menunggu kami lapor Bapak Presiden. Kami tidak mau mendahului bagaimana arahan Presiden," ujar Nusron.
(Fiki Ariyanti)