Selanjutnya ada Pengadaan Badan Usaha melalui Swiss Challenge untuk KPBU Unsolicited, pembiayaan infrastruktur melalui Staples Financing/Standby Lending, serta Clawback equal 0 (zero) untuk Barang Milik Negara (BMN).
Pada kesempatan tersebut, Menteri Basuki juga sekaligus memaparkan insentif apa saja yang didapatkan oleh para pelaku usaha ketika berinvestasi di IKN. Seperti tax holiday hingga 30 tahun untuk investasi infrastruktur dan layanan publik pada tahun 2022 hingga 2035.
Selain itu ada pembebasan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah untuk bidang infrastruktur dan bisnis pelayanan publik, serta tarif 0% untuk pembelian mesin/peralatan/bahan untuk tujuan investasi domestik dan properti bisnis.
“Kami juga akan memberikan insentif pajak dan fasilitas bagi investor pembangunan IKN," pungkas Menteri Basuki.
(SAN)