"Kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual, disewa ataukah KPPU? Kami ingin mempercepat itu. Sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya,” ujarnya.
Menurut Basuki, dengan status tanah yang lebih jelas, investor juga mendapatkan kepastian hukum saat menanamkan modal di IKN.
“Itulah fokus utama di dalam kami mengemban tugas sebagai Plt Kepala dan Wakil Kepala IKN ini," kata Basuki.
Terakhir, Basuki diminta untuk mempersiapkan embrio pemerintah daerah khusus (Pemdasus) di IKN. Hal tersebut untuk mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera di tandatangani oleh Presiden Jokowi.
"Akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut. IKN tidak serta merta menjadi Pemdasus karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus nanti akan disiapkan tersendiri oleh mungkin satgas bersama dengan atau taskforce bersama dengan Kemendagri," jelasnya.