sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri Tjahjo: Tidak Ada Istilah ASN Wajib Militer

Economics editor Dita Angga Rusiana
30/12/2021 10:40 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan komponen cadangan.
Menteri Tjahjo: Tidak Ada Istilah ASN Wajib Militer (FOTO: MNC Media)
Menteri Tjahjo: Tidak Ada Istilah ASN Wajib Militer (FOTO: MNC Media)

Bagi yang telah memenuhi syarat tersebut akan mengikuti seleksi Komcad yang meliputi  uji pengetahuan umum, uji kesamaptaan jasmani, uni pengetahuan dan wawasan, serta uji sikap. Jika lolos seleksi tersebut, maka dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama tiga bulan.

Setelah lulus dan resmi menjadi anggota Komponen Cadangan, maka akan kembali lagi ke profesinya masing-masing. Jika ASN mengikuti pelatihan Komponen Cadangan, maka akan bertugas di instansinya kembali.
Tjahjo juga menjelaskan bahwa program pelatihan Komponen Cadangan ini berbeda dengan program bela begara yang sudah ada dan wajib diikuti ASN.

“Penguatan pemahaman bela negara bagi ASN diberikan pada pendidikan dan pelatihan dasar CASN melalui pemberian materi yakni Wawasan Kebangsaan dan Nilai Bela Negara, Analisis Isu Kontemporer dan Kesiapsiagaan Bela Negara,” ungkapnya.

Program diklat lanjutan bagi ASN juga tetap memuat penguatan bela negara. Sebagaimana dikoordinasikan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), materi bela negara diberikan pada diklat Kepemimpinan Administrator dan diklat Kepemimpinan Pengawas terkait Kepemimpinan Pancasila dan Nasionalisme, Kepemimpinan Pancasila dan Bela Negara, Wasbang, dan Nilai Bela Negara.

Selain itu beberapa instansi pemerintah juga ada yang telah melaksanakan pendidikan bela negara. Namun, hadirnya pandemi Covid-19 mengakibatkan pelaksanaan pelatihan bela negara tersebut tergeser.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement