IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melihat adanya peluang merger tujuh perusahaan pelat merah di sektor infrastruktur setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Dengan regulasi baru itu, waktu konsolidasi atau merger perseroan negara menjadi lebih cepat dan mudah. Dari rencana awal, Kementerian BUMN akan mengkonsolidasikan tujuh BUMN Karya menjadi tiga entitas saja.
Perusahaan di antaranya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Hutama Karya (Persero), PT Nindya Karya (Persero).
Lalu, PT Brantas Abipraya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP).
Dalam skemanya, Waskita Karya akan di-inbreng-kan ke Hutama Karya, Nindya Karya dan Brantas Abipraya dilebur ke Adhi Karya, lalu Wijaya Karya atau WIKA akan dilebur ke PTPP.