sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Merpati Pailit, Eks Karyawan Cemas dengan Nasib Pesangon Rp318 Miliar

Economics editor Suparjo Ramalan
29/06/2022 12:04 WIB
Tim advokasi eks karyawan Merpati ungkap soal proses penyelesaian pesangon yang dilakukan melalui hukum kepailitan.
Merpati Pailit, Eks Karyawan Cemas dengan Nasib Pesangon Rp318 Miliar (Dok.MNC)
Merpati Pailit, Eks Karyawan Cemas dengan Nasib Pesangon Rp318 Miliar (Dok.MNC)

Begitu aset perusahaan dijual, maka negara akan memenuhi kewajiban terlebih dahulu pada pihak-pihak yang memegang agunan. Pihak yang dimaksud adalah PPA, PT Bank Mandiri Tbk, PT Pertamina (Persero), dan kreditur Merpati lainnya. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement