IDXChannel - Industri tekstil Indonesia menjadi primadona ekspor. Beberapa negara yang menjadi langganan diantaranya yaitu Amerika Serikat sampai Jepang. Meski telah dilanda pandemi dan berbagai krisis, industri tekstil Indonesia mengalami pertumbuhan yang pasang surut.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor pakaian jadi (konveksi) Indonesia mencapai 290.100 ton di 2020. Jumlah tersebut berkurang dari tahun sebelumnya yakni 2019, yaitu 335.200 ton.
Diketahui pada 2020, Indonesia dilanda pandemi COVID-19, kondisi tersebut menyebabkan anjloknya utilitas pada banyak pabrik di industri tekstil dan pakaian jadi. Penyebab lain hal tersebut juga karena adanya kebijakan pembatasan sosial yang diikuti oleh turunnya daya beli masyarakat.
Kemudian pada 2021, ekspor pakaian jadi Indonesia kembali meningkat, yaitu mencapai 322.600 ton. Melansir Buku Analisis Pembangunan Industri Mendorong Kinerja Industri Tekstil dan Produk Tekstil di Tengah Pandemi Edisi III 2021 oleh Kementerian Industri, meski ekspor pakaian jadi mengalami peningkatan, namun hadir sejumlah tantangan.
Tantangan yang hadir antara lain membanjirnya kain impor ilegal melalui pelabuhan laut. Selain itu adanya peningkatan peredaran pakaian jadi impor yang dijual melalui toko offline hingga online. Minyak mentah dunia mengalami peningkatan harga, sehingga menyebabkan harga baku tekstil juga mengalami kenaikan.
Kondisi industri tekstil serta produk tekstil di Indonesia tidak hanya sulit meningkatkan pangsa ekspor yang lebih luas, namun juga menghadapi penurunan di pasar domestik. Hal tersebut karena kalah bersaing dari produk impor.
Melansir data BPS, sejumlah negara menjadi tujuan ekspor pakaian jadi Indonesia. Amerika Serikat menjadi pangsa ekspor terbesar dari pakaian jadi Indonesia. Sepanjang 2020, nilai ekspor pakaian jadi berat mencapai 136.200 ton dengan nilai USD2.944,8.
Selanjutnya, pada 2021, ekspor ke Amerika Serikat mengalami peningkatan menjadi 169.300 dengan nilai USD3.868,5. Adapun produk andalan ke Amerika Serikat adalah jersey, pullover, cardigan, hingga katun.
Pasar tujuan ekspor Indonesia selanjutnya adalah Jepang. Nilai ekspor pakaian jadi ke Jepang pada 2020 mencapai nilai USD606,0 dengan berat 26.800 ton.
Setahun kemudian, ekspor ke Jepang mengalami penurunan dengan berat 23.100 ton yang bernilai USD534,6. Pakaian jadi seperti jerseys, pullover, cardigan, rajut juga menjadi andalan produk Jepang.
Negara di benua Eropa, Jerman, juga menjadi tujuan ekspor pakaian jadi Indonesia. Tercatat, ekspor ke Jerman pada 2020 mencapai USD314,7. Pada 2021, ekspor ke Jerman mengalami peningkatan dengan nilai USD324,9.
Produk unggulan ekspor Indonesia ke Jerman adalah kaus, blus wanita/anak perempuan, beserta kemeja laki-laki dari serat buatan.
Di posisi keempat ada Korea Selatan. Ekspor pakaian jadi ke Korea Selatan pada 2020 mencapai USD300,2 dengan berat 18.100 ton. Namun nilai ekspor ke Korea Selatan mengalami penurunan menjadi USD282,2 dengan berat 18.200 ton.
Inggris juga menjadi tujuan ekspor pakaian jadi Indonesia. Nilai ekspor Inggris menjadi USD124,4. Setahun kemudian, nilai ekspor Inggris mengalami peningkatan menjadi USD141,6.
Masih melansir Buku Analisis Pembangunan Industri oleh Kementerian Perindustrian, pada 2016 pasar ASEAN menyerap 7,8% ekspor Indonesia. Tetapi pada 2020 malah turun menjadi 7,1%.
Hal itu mengakibatkan pangsa ekspor Indonesia ke ASEAN mengalami penurunan rata-rata 0,2% setiap tahun.
Industri tekstil dan pakaian jadi di dalam negeri menjadi tantangan dan permasalahan yang harus dihadapi. Salah satu permasalahan yang dihadapi Indonesia adalah adanya impor pakaian bekas.
Dengan harga yang jauh lebih murah, pakaian impor bekas tentu menjadi daya tarik bagi masyarakat. Banyaknya animo akan pakaian bekas impor ini membuat usaha pakaian bekas impor kian menggeliat.
Padahal, sejak 2015, pemerintah Indonesia resmi melarang impor pakaian bekas. Aturan larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
(SLF)