Hal itu mengakibatkan pangsa ekspor Indonesia ke ASEAN mengalami penurunan rata-rata 0,2% setiap tahun.
Industri tekstil dan pakaian jadi di dalam negeri menjadi tantangan dan permasalahan yang harus dihadapi. Salah satu permasalahan yang dihadapi Indonesia adalah adanya impor pakaian bekas.
Dengan harga yang jauh lebih murah, pakaian impor bekas tentu menjadi daya tarik bagi masyarakat. Banyaknya animo akan pakaian bekas impor ini membuat usaha pakaian bekas impor kian menggeliat.
Padahal, sejak 2015, pemerintah Indonesia resmi melarang impor pakaian bekas. Aturan larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
(SLF)