Namun diakuinya, kenaikan okupansi hotel itu belum menutup biaya operasional selama hampir 1,5 bulan tutup imbas PPKM level 4. Apalagi okupansi 10 - 20 persen, didominasi saat akhir pekan atau hari libur saja.
"Balik lagi, uang buat nambal yang kemarin dan sebagainya, ya gali lubang tutup lubang, semua hotel pasti seperti itu," tukasnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat resmi memperpanjang PPKM sejumlah level di Indonesia. Di Malang raya sendiri pelaksanaan PPKM darurat terlebih dahulu mengawali langkah untuk pencegahan penyebaran COVID-19. PPKM darurat ini diberlakukan sejak 3 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Kemudian sejak 26 Juli 2021 pemerintah pusat mengganti istilah PPKM darurat menjadi PPKM level 4, dimana saat itu Malang raya, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, masuk menjadi daerah di Pulau Jawa yang menerapkan PPKM level 4. Sejak berganti nama menjadi PPKM level 4 ini sudah tiga kali pemerintah pusat memperpanjang penerapannya di Malang raya.
Pada penerapan PPKM level 4 di Malang raya, sendiri sejumlah pusat perbelanjaan, tempat wisata, hingga sekolah tatap muka belum diperbolehkan. Selain itu untuk masyarakat yang makan di warung, rumah makan juga dibatasi hanya 20 menit saja.
(SANDY)