IDXChannel - Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Kebijakan ini diambil setelah temuan kasus varian omicron pertama di Indonesia diumumkan siang tadi.
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan jika memang beberapa masyarakat ada kebutuhan mendesak untuk ke luar negeri, maka harus melewati mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional sesuai prosedur.
"Apabila perjalanan harus dilakukan karena keadaan yang sangat mendesak seperti untuk alasan kesehatan, kedukaan atau tugas kedinasan maka perlu adanya pelaksanaan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional sesuai prosedur yang berlaku dan terkini dalam surat edaran satgas nomor 25 tahun 2021," ujar Wiku dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021).
Wiku berharap masyarakat yang terdesak untuk berpergian ke luar negeri dapat terlebih dahulu memahami isi dari kebijakan surat edaran satgas nomor 25 tersebut.
"Kami memohon kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah demi menjaga kondisi perkembangan covid-19 di Indonesia agar tetap kondusif aman covid," jelasnya.