Rincian data aktivasi per 2 Januari 2026 yakni Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) 10.287.565 akun, Wajib Pajak Badan 816.117 akun, Instansi Pemerintah 88.394 akun dan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) 221 akun (angka ini terpantau stabil dibandingkan data sebelumnya).
DJP terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri. Langkah ini krusial sebagai persiapan teknis sebelum memasuki periode pelaporan SPT Tahunan agar tidak terjadi penumpukan atau kendala akses pada sistem di masa puncak pelaporan.
Bagi Wajib Pajak yang belum melakukan aktivasi, DJP telah menyediakan panduan lengkap dan tutorial yang dapat diakses melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id maupun kanal media sosial resmi DJP. Proses aktivasi ini dirancang agar dapat dilakukan dengan mudah secara daring tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Sekadar informasi, Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menggantikan dan mengintegrasikan berbagai aplikasi pajak sebelumnya, seperti e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur. Dengan Coretax DJP, seluruh proses perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak dilakukan dalam satu sistem terpusat. Tanpa aktivasi Coretax, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan perpajakan digital terbaru yang disediakan DJP.
Pihak otoritas pajak juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak selama proses transisi sistem ini, serta menegaskan bahwa seluruh layanan aktivasi Coretax diberikan secara gratis.
(Shifa Nurhaliza Putri)