IDXChannel - Setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Direktur Utama PT ASA, tersangka kasus penimbunan obat Covid-19, hanya dikenakan tahanan kota dan wajib lapor. Tersangka tidak ditahan di Polres Jakarta Barat, karena faktor usia dan mengalami gangguan kesehatan, yaitu gangguan syaraf.
"Iya kan dugaan kita seperti itu kan ada gangguan syaraf takutnya kan gangguan syaraf itu nanti dia kena covid takutnya kan bahaya. Makanya kita minta keterangan dokter, nah ternyata memungkinkan dilakukan penahanan makanya kita lakukan penahanan," papar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono.
Selanjutnya, lanjut Joko, pihaknya segera melalukan kelengkapan berkas perkara terhadap dua tersangka dan akan diserahkan ke pihak kejaksaan pekan depan atau (P21).
"Kalau memang tidak ada petunjuk ataupun sudah dinyatakan lengkap kami akan serahkan barbuk dan tersangka ke kejaksaan," pungkasnya.
Dalam berita sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan kedua tersangka berdalih melakukan penimbunan obat lantaran motif ekonomi.