sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Miliki Gangguan Syaraf, Dirut PT ASA Jadi Tahanan Kota dan Wajib Lapor

Economics editor Dimas Choirul
06/08/2021 20:21 WIB
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Direktur Utama PT ASA, tersangka kasus penimbunan obat Covid-19, hanya dikenakan tahanan kota dan wajib lapor.
Miliki Gangguan Syaraf, Dirut PT ASA Jadi Tahanan Kota dan Wajib Lapor (Dok.MNC Media)
Miliki Gangguan Syaraf, Dirut PT ASA Jadi Tahanan Kota dan Wajib Lapor (Dok.MNC Media)

Salah satu obat yang ditimbun merupakan salah satu obat untuk Covid-19 jenis Azithromycin Dihydrate 500 miligram sebanyak 730 boks.


Selain obat jenis Azithromycin tadi, polisi juga memgamankan ribuan jenis obat lainnya, salah satunya jenis onag Flumin Kaplet, Flucadex, Caviplex, dan Lanadexon Dexanethasone 0,5 miligram.

Selain ditimbun, kedua tersangka juga diduga menaikkan harga obat dari harga pasaran. Adapun harga yang ditawarkan untuk obat penyintas Covid-19 jenis Azithromycin tadi, mereka jual dengan harga Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu perkotaknya.

Padahal, lanjut Bismo, harga obat jenis Azithromycin dipasaran hanya berkisar per kotaknya dengan berisi 20 tablet hanya dijual Rp 34 ribu.

"Kedua tersangka kita jerat dengan UU perdagangan, UU perlindungan konsumen dan UU pengendalian wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. 

(IND)  

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement