IDXChannel - Pada Maret 2025, Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah 1 liter. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar Bali dalam mengurangi pencemaran plastik, terutama di kawasan wisata dan lingkungan pesisir.
Alasan Bali Larangan Penjualan AMDK di Bawah 1 Liter
Mengutip berbagai sumber, berikut ini adalah beberapa alasan Bali melarang penjualan ADMK di bawah 1 liter:
1. Mengurangi Sampah Plastik Sekali Pakai
Ukuran botol kecil seperti 330 ml dan 600 ml seringkali digunakan sekali pakai dan berakhir sebagai sampah plastik. Dengan melarang peredaran AMDK plastik kecil, Bali berharap dapat mengurangi volume sampah plastik yang mencemari lingkungan.
2. Mendorong Penggunaan Botol Pribadi (Tumblr)
Kebijakan ini mendorong masyarakat, termasuk pegawai pemerintah dan pelajar, untuk membawa botol minum pribadi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada kemasan plastik sekali pakai dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya daur ulang.