sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Minim Sampah, Ketahui 4 Alasan Bali Larangan Penjualan AMDK di Bawah 1 Liter

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
23/04/2025 10:28 WIB
Pada Maret 2025, Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah 1 liter.
Minim Sampah, Ketahui 4 Alasan Bali Larangan Penjualan AMDK di Bawah 1 Liter. (Foto: Alasan Bali Larangan Penjualan AMDK di Bawah 1 Liter)
Minim Sampah, Ketahui 4 Alasan Bali Larangan Penjualan AMDK di Bawah 1 Liter. (Foto: Alasan Bali Larangan Penjualan AMDK di Bawah 1 Liter)

3. Meningkatkan Kesadaran Lingkungan di Kalangan Generasi Muda
Dengan memberlakukan aturan ini di lingkungan pendidikan, Bali bertujuan untuk menanamkan kesadaran lingkungan sejak dini kepada siswa dan peserta diklat. Diharapkan, kebiasaan baik ini dapat terbawa hingga mereka dewasa.

4. Mendukung Pariwisata Berkelanjutan
Sebagai destinasi wisata utama, Bali berupaya menjaga kebersihan dan keindahan alamnya. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan citra Bali sebagai destinasi wisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Tantangan dan Dukungan untuk UMKM di Bali

Larangan ini menimbulkan tantangan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), terutama yang mengandalkan penjualan AMDK plastik kecil sebagai produk laris. Pemerintah Bali berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan edukasi kepada UMKM, serta menyediakan alternatif seperti air isi ulang dan kemasan ramah lingkungan. 

Kebijakan larangan AMDK di bawah 1 liter di Bali merupakan langkah progresif dalam mengurangi sampah plastik dan mendukung lingkungan yang lebih bersih. Dengan dukungan dari pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Bali dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pelestarian lingkungan. 

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement