Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Ada tiga tujuan dari pendirian BUMD. Pertama, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
Kedua, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Terakhir, memperoleh laba atau keuntungan.
Kang Emil mengaku, lebih memilih untuk memiliki sedikit BUMD, namun seluruhnya produktif ketimbang memiliki banyak BUMD, tapi dengan kondisi keuangan yang negatif.
"Kuncinya itu, bukan bangga banyak-banyakan BUMD, tapi harus punya semangat itu. Saya lebih baik punya BUMD sedikit, tapi produktif. Dibandingkan banyak, tapi berdarah-darah dan tiap tahun minta subsidi penyertaan modal dari pemerintah provinsi," ungkapnya.
"Dan jangan sampai terdengar lagi ada cerita BUMD rugi, tapi fasilitas direksinya melebihi kepatutan, sehingga penyertaan modal habis hanya untuk kegiatan operasional dari direksi atau komisaris," tandasnya. (TIA)