Dengan begitu, jika minyak goreng curah ini diubah menjadi minyak kemasan artinya ada pelayanan yang harus diberikan oleh Pemerintah.
“Difasilitasi, jangan sampai kesempatan ini dimanfaatkan dengan kenaikan harga minyak di pasaran dan memberatkan sehingga rencana ini harus berhati-hati,” tambahnya.
Terkait berbagai policy atau kebijakan yang trlah diambil atau ditetapkan oleh Pemerintah terkait minyak goreng, saat ini omdusman terus melakukan investigasi dan pemeriksaan.
“Semoga dalam waktu dekat bisa disampaikan kepada masyarakat, ada undang-undang dan pelabelan yang harus dipenuhi, komposisi siapa yang memproduksi dan produsennya siapa dan lainnya,” pungkasnya.
“Jadi nanti Kemendag dan kemenperin juga harus bisa memantau dan mengawasi peredaran minyak goreng ini nanti apakah harganya terjangkau apa tidak ini yang menjadi titik krusial,” tandasnya.