"Pemerintah harus memastikan tidak ada penimbunan maupun spekulasi dari pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dari mahalnya harga minyak goreng saat ini," pungkasnya.
Sementara itu, pantauan MPI di sejumlah outlet peritel modern di Kota Medan, kelangkaan minyak goreng masih terjadi. Hanya minyak goreng yang tergolong berkualitas rendah dan merek tidak populer yang tersedia. Itu pun pembelian dibatasi maksimal 2 kilogram perorang.
Ada pula merek minyak goreng yang masih di jual dengan harga mencapai Rp44 ribu per 2 kilogram.
Sementara di pasar tradisional, harga sama sekali belum sama dengan yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp14 ribu perkilogram. Di sejumlah pasar, minyak goreng masih dihargai di atas Rp18,500 per kilogram.
"Kita habiskan stok dulu. Stok yang baru juga belum datang. Jadi enggak mungkin kita jual seperti yang diminta pemerintah. Lagian kan memang kita dapat kelonggaran waktu sampai akhir bulan ini," kata Hamidi (44) pedagang sembako di Pasar Pendidikan Medan.