Sebagai contoh, jelas Karna, tidak sedikit pasangan suami-istri yang sama-sama bekerja di dua perusahaan berbeda. Namun, saat terjadi pandemi, pasutri itu sama-sama terkena kebijakan pemangkasan jumlah karyawan di tempatnya bekerja masing-masing.
"Contoh, istrinya kerja di Litex, suaminya di Shoetown, diberhentikan. Cicilan motor, rumah, anak sekolah. Itu lah sebetulnya," ungkap dia.
"Justru di kabupaten yang banyak industri, banyak PHK, semakin banyak meningkat itu angka kemiskinan. Petani mah enggak begitu terpengaruh oleh pandemi itu. Nah ini persoalannya," lanjut Karna.
Seiring dengan penanganan Pandemi yang dinilai berhasil, Karna mengingatkan kepada perusahaan untuk kembali mempekerjakan para karyawan yang sebelumnya terkena PHK.
"Makanya saat ini kita sedang tekan terus industri agar mengembalikan lagi orang-orang yang dirumahkan. Cerita tidak ada PHK, itu diganti dengan (istilah) dirumahkan," beber dia.
Terpisah, Senior Manager Industrial PT SLI, Agus Rusyana mengatakan, selama masa pandemi, perusahaannya tidak memberlakukan PHK kepada para karyawannya. Namun, Agus mengaku, memang ada pengurangan jumlah karyawan selama pandemi.
"Selama pandemi dari 2020 sampai saat ini, tidak ada PHK yang dilakukan. Pengurangan karyawan terjadi secara alamiah saja, yakni karena mengundurkan diri atau sebab lain yang wajar," jelas dia.