"Jumlah ini tentu bukan jumlah yang sedikit. Untuk menanggulanginya diperlukan komitmen bersama dari pemerintah maupun seluruh pemangku kepentingan," papar Ida.
Jika dikelompokkan berdasarkan usianya, maka pada 2021, paling banyak pekerja anak berada di rentan usia 13-14 tahun dengan porsi 2,68 persen, kemudian 15-17 tahun sebanyak 2,41 persen, dan masih ada pekerja yang berusia 5-12 tahun sebanyak 1,38 persen.
Pada saat pandemi covid-19, kenaikan pekerja anak di perdesaan lebih tinggi dibanding pekerja anak di perkotaan, sehingga selisihnya semakin besar. Pada 2021, porsi pekerja anak di perdesaan sebanyak 2,29 persen, sedang di perkotaan sebanyak 1,43 persen.
"Perlindungan dan penegakan hukum bagi pekerja anak harus dilakukan, karena kepentingan terbaik untuk anak tidak boleh dirampas oleh siapapun, dan membebaskan anak-anak kita dari belenggu pekerjaan yang belum menjadi tanggung jawab mereka," pungkas Ida.
(FAY)