Kedua, kejahatan ekonomi merupakan kejahatan canggih (sophisticated) dengan segala bentuk rekayasa keuangan (financial engineering) dan rekayasa hukum (legal engineering) sehingga mempersulit proses hukum di pengadilan maupun proses penyitaan konvensional.
Ketiga, recovery aset kerugian negara atau kerugian sosial-ekonomi dari kejahatan-kejahatan ekonomi masih sangat rendah, sehingga belum cukup membantu keuangan negara dalam upaya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keempat, penindakan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang seharusnya menyertai tindak pidana ekonomi, dapat dilakukan secara progresif berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 masih terbatas realisasinya.
Lima, RUU Perampasan Aset dianggap termasuk
menangani persoalan aset hasil tindak pidana tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tdk diketahui keberadaannya, atau terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Keenam, salah satu ketentuan penting RUU Perampasan Aset ini bahwa perampasan aset tidak digantungkan kpd penjatuhan pidana thd pelaku tindak pidana. PPATK tentu saja menyerahkan tindak lanjut dari RUU ini kepada pihak Pemerintah dan DPR. Harapan PPATK tentu RUU ini dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU. (RAMA)