Bahlil menuturkan bahwa hal tersebut menghambat perkembangan UMKM. Padahal pemerintah sudah menggelontorkan Rp460 triliun untuk penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
"Perbankan masih mengisyaratkan harus ada SIUP, TDP, baru kemudian kredit dikeluarkan, macam mana ini? NIB itu adalah izin yang sudah mengcover semuanya, sudah klik itu sebenarnya. Jadi ini penting juga kita sosialisasikan. Jadi kita tujuannya itu mempermudah UMKM bukan mempersulit UMKM," bebernya.
Bahlil mengatakan seharusnya ada sanksi bagi perbankan yang enggan memberikan KUR tanpa agunan dan jaminan bagi UMKM. Tetapi menurutnya hal tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM.
"Detailnya biar Pak Teten. Tapi pandangan saya sebagai Menteri Investasi, presiden memerintahkan kami mengurus investasi jangan yang gede-gede aja, yang kecil-kecil juga. UMKM ini investor, investor itu harus mendapat fasilitas perbankan," tandasnya. (RRD)