Modus Trading Binary Option Bakal Disapu Bersih Bareskrim Polri

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memastikan akan mengusut seluruh tindak pidana kejahatan yang berkedok Binary Option.
"Polisi pastikan kejar semua Binary Option lainnya. Agar hukum tak tebang pilih," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (19/2/2022).
Menurut Whisnu, pihaknya bakal melakukan penyelidikan terhadap seluruh skema Binary Option yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Bareskrim Polri pasti melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha dengan skema Binary Option lainnya yang merugikan masyarakat dan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar Whisnu.
Diketahui sebelumnya, 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading diblokir. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir ribuan situs setelah menerima laporan masyarakat dan pengawasan. Upaya ini dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.
“Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner). Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” ujar Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana pada keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).
Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.